Program Business Development Services (BDS) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan inisiatif humanis dan memberdayakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku UMKM di Indonesia. Mengingat kontribusi UMKM terhadap PDB sangat besar namun kepatuhan formal terhadap pajak masih rendah, BDS hadir sebagai jembatan antara sistem perpajakan dan dunia usaha kecil. Program ini memberikan edukasi, pendampingan, serta pembinaan manajerial dan finansial, dengan fokus tidak hanya pada pajak, tetapi juga aspek penting lain seperti pencatatan keuangan, digitalisasi, dan akses pembiayaan.
BDS dilaksanakan secara fleksibel oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah melalui kelas pelatihan, pendampingan individu, hingga layanan “BDS On the Spot” di luar kantor. Pelaku UMKM dibimbing menyusun laporan keuangan, menggunakan aplikasi perpajakan, serta memahami sistem digital pajak. Inovasi juga dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan bank, marketplace, hingga instansi lain. Respons pelaku UMKM terhadap program ini umumnya positif, karena merasa terbantu dalam mengelola usaha secara profesional dan mendapatkan manfaat nyata seperti akses pinjaman.
Meski program ini menjanjikan, tantangan tetap ada, terutama keterbatasan SDM dan belum terintegrasinya data antar lembaga. Tingkat literasi digital dan pendidikan yang bervariasi juga memerlukan pendekatan yang adaptif. Namun, jika dikelola dengan visi kuat dan sinergi lintas sektor, BDS berpotensi mengubah wajah perpajakan Indonesia menjadi lebih partisipatif, dan menjadikan UMKM tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tapi juga warga negara yang aktif dan sadar pajak.