Salah satu yang menjadi sorotan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan fungsi intermediasi perbankan adalah penyaluran kredit ke segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum juga optimal. Berdasarkan data Bisnis Indonesia, dalam kurun 5 tahun terakhir, penyaluran kredit kepada UMKM masih berada di kisaran 18%-20%. Pemerintah dan pemangku kepentingan telah menetapkan target untuk memacu pembiayaan kredit ‘wong cilik’ ini secara bertahap hingga 30% hingga 2024. Keberadaan UMKM tak hanya menjadi perhatian nasional. Para pemangku kepentingan di tingkat global pun sepaham bahwa UMKM dan tantangan pembiayaannya menjadi topik utama dalam menopang kekuatan ekonomi dunia.
Sektor UMKM tidak bisa dipandang sebelah mata. Krisis ekonomi sudah berulang kali menyerang, namun telah terbukti pula bahwa UMKM menjadi segmen usaha yang tahan banting, bahkan menjadi ‘penolong’ kebangkitan ekonomi nasional. Merujuk pada survei International Trade Centre (2020) terhadap UMKM di 132 negara, dua pertiga dari UMKM melaporkan bahwa krisis akibat Covid-19 telah berdampak signifikan pada operasional usaha mereka. Di Indonesia, survei Bank Indonesia pada 2021 mengungkapkan bahwa 77,95% UMKM mengalami dampak negatif dari pandemi dalam bentuk penurunan pendapatan dan peningkatan biaya operasional. Sebanyak 20% dari UMKM bahkan mengambil langkah drastis dengan menutup bisnis mereka secara permanen dalam jangka pendek.
Lebih berat lagi, kondisi pelaku usaha sulit untuk berkembang karena berhadapan dengan kondisi keterbatasan akses pada produk dan layanan jasa keuangan. Kondisi tersebut dapat dikatakan ironis karena ada ratusan jumlah bank umum di Indonesia, belum lagi rural bank dan jasa keuangan lainnya, yang seharusnya bisa menjadi ‘dewa penolong’ bagi pelaku UMKM. Pemerintah, melalui sejumlah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah memberikan insentif sebagai booster bagi penyaluran kredit UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bahkan telah mengutak-atik regulasi yang mempermudah bank untuk memacu kredit UMKM. Seharusnya, dengan kebijakan-kebijakan tersebut, aliran dana bank menjadi lancar ke segmen UMKM dan mampu mendorong roda ekonomi nasional sehingga dapat kembali berputar kencang.