Penunjukan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet menuai pertanyaan karena hingga kini ia masih menjabat sebagai prajurit TNI aktif. Merujuk pada Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui seusai pelantikan Teddy, mengatakan Sekretariat Kabinet kini sudah digabung dengan Kementerian Sekretariat Negara. Kerja-kerja dari Seskab juga berada di bawah koordinasi Setneg. Dengan demikian, Seskab bukan lagi kementerian/lembaga yang tidak di bawah koordinasi menteri koordinator. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menguatkan hal tersebut. Menurut dia, posisi seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah menteri sekretaris negara. Dengan demikian, Teddy tidak perlu mundur dari status prajurit TNI untuk dilantik sebagai seskab.
Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, penempatan Teddy sebagai Seskab terkesan dipaksakan. Apalagi, lanjutnya, petinggi Gerindra juga telah mengakui adanya perubahan nomenklatur di Mensesneg sehingga bisa menjadi jalan untuk masuknya Teddy. Ardi berpendapat jabatan yang diemban Mayor Teddy ini akan rawan digugat jika yang bersangkutan tetap sebagai prajurit TNI aktif.