SEJAK kabar kematian Timothy Anugerah Saputra mengguncang publik, langkah Universitas Udayana tetap terjebak dalam ‘ritus’ administratif, tanpa menyentuh substansi dan empati. Benar, Rektor memang sudah membentuk tim investigasi internal, dekanat melayangkan pernyataan duka, unit layanan kampus menjanjikan evaluasi, dan biro humas merilis imbauan agar tidak menyebarkan spekulasi. Beberapa mahasiswa yang terlibat dalam perundungan bahkan disebut telah dijatuhi sanksi, mulai dari pengurangan nilai soft-skill selama satu semester hingga pencopotan dari jabatan organisasi kemahasiswaan. Namun, di balik semua itu, tidak satu pun tindakan tersebut mencerminkan kesadaran mendasar bahwa nyawa telah hilang akibat kegagalan institusi melindungi mahasiswanya dari kekerasan psikososial. Semua langkah yang diambil masih sebatas formalitas birokratis, simbolik, dan tidak menyentuh akar persoalan. Sanksi administratif yang ringan hanya menegaskan bahwa kampus lebih ingin terlihat “bertindak” daripada benar-benar bertanggung jawab secara kelembagaan. Pemerintah masih terjebak dalam logika kuantitatif yang mereduksi tragedi menjadi angka. Selama angka kematian dianggap terlalu kecil untuk memengaruhi rata-rata nasional, selama grafik kekerasan tidak menunjukkan lonjakan signifikan dalam laporan tahunan, sistem merasa tidak perlu berubah.
