Masyarakat Sipil Siap Bawa KUHAP Baru ke MK, Penangkapan Saat Penyelidikan Jadi Sorotan

Beberapa pihak yang memastikan akan mengajukan uji konstitusionalitas KUHAP baru ke MK, di antaranya organisasi advokat DPN Peradi dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat sipil adalah kewenangan penangkapan di tahap penyelidikan. Pengacara senior Luhut MP Pangaribuan, yang juga Ketua Umum DPN Peradi, menilai RKUHAP yang disahkan masih mengandung sejumlah permasalahan. DPN Peradi juga menilai secara umum konsep RKUHAP belum beranjak dari KUHAP lama yang masih terpusat pada penyidik. Selain DPN Peradi, ICJR juga mempertimbangkan untuk menguji sejumlah pasal di RKUHAP.

Sementara itu, Ketua YLBHI M Isnur dan Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menyatakan koalisi belum menyepakati tentang pengujian ke MK. Bagi koalisi, proses pembahasan RKUHAP dinilai dilakukan secara terburu-buru, tidak transparan, dan mengabaikan partisipasi bermakna. Menurut koalisi, praktik penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, kriminalisasi, penggunaan kekuatan berlebihan atau penyalahgunaan kewenangan polisi terjadi akibat kegagalan mekanisme pengawasan di dalam KUHAP tahun 1981.

Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) juga memberikan kritik terkait dengan kewenanganan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyelidik di tahap penyelidikan, seperti dimuat dalam Pasal 5, Pasal 90, dan Pasal 93 RKUHAP. Sebelum tindak pidana terkonfirmasi hanya berdasarkan alasan pengamanan atau interpretasi subyektif dari penyidik yang semuanya berada di bawah institusi Kepolisian. Hal lain yang meresahkan adalah adanya konsentrasi kekuasaan di kepolisian atau police superpower. KIKA mengkritisi Pasal 7 dan 8 RKUHAP yang menempatkan semua penyidik PNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Kepolisian Negara RI.

Search