Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai belum cukup memuat aspek keberlanjutan. Padahal, sektor pangan menghadapi tantangan dari dampak perubahan iklim. Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan itu telah menambahkan sejumlah pasal. Namun, belum benar-benar membentuk sistem pangan yang berkelanjutan.
Yayasan KEHATI bersama pakar menekankan pentingnya mengatur agroforestri, pertanian regeneratif, dan pangan biru serta memasukkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi sosial dalam rancangan undang‑undang. Panitia Kerja RUU Pangan menargetkan penyelesaian pembahasan pada 2027, dengan upaya menyelaraskan regulasi tersebut agar tidak tumpang‑tindih dengan UU Reforma Agraria yang sedang dibahas.
