Masyarakat Sipil Desak Komisi III DPR Bentuk Pansus Tindaklanjuti Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan Putusan MK Nomor 90/PUU-X/2023. Anggota komite tersebut, R. Adi Prakoso dan rekan-rekannya menilai, putusan itu merupakan bagian dari skenario untuk memasangkan putra Presiden Joko Widodo dengan bakal Capres Prabowo Subianto.

Menurut Adi dan rekan-rekannya, putusan MK itu mengkhianati akal sehat dan menabrak hukum di MK baik secara formil maupun materil. Persoalan formil terkait legal standing penggugat, yakni mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru. Sementara, persoalan materiil berkaitan dengan MK yang tidak berwenang memutus materi perkara mengenai batas usia pejabat publik.

Adi mendesak, Anwar Usman dicopot dari kursi hakim MK sekaligus Ketua MK karena dinilai melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman an kode etik perilaku hakim konstitusi. Pihaknya juga mendorong Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja dengan akal sehat dan hati nurani.

Search