Masuk Prolegnas 2025, Revisi UU Pemda Diharapkan Dibahas Terbuka sejak Awal

Pada 19 November lalu, DPR telah menyepakati 41 RUU masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2025. Salah satu RUU yang menjadi prioritas pembahasan tahun 2025 adalah RUU perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda). Meski demikian, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, sampai saat ini belum ada pembahasan soal revisi UU Pemda. Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Dede Yusuf, mendukung revisi UU Pemda bila bertujuan untuk menyempurnakan otonomi daerah.

Menurut Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, ada hal-hal mengenai ototnomi daerah yang harus dievaluasi ke depan. Misalnya, penempatan daerah hanya sebagai agency sehingga tujuan membuat pemerintah daerah yang mandiri pun gagal. Selain itu, hal lain yang perlu dikaji ulang adalah soal menciptakan otonomi daerah yang nyata sehingga daerah benar-benar bisa mengurus dirinya, termasuk pembiayaannya.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, selama lima-enam tahun terakhir telah muncul gejala resentralisasi menguat. Pemindahan kewenangan itu di antaranya termaktub dalam UU Cipta Kerja serta UU Mineral dan Batubara. Fenomena resentralisasi muncul dari keputusasaan pemerintah pusat yang melihat daerah tidak berjalan dengan baik. Prakondisi lain adalah soal kepemimpinan dan kapasitas daerah. Melihat kecenderungan resentralisasi tersebut, Herman berharap, pembentuk undang-undang membahas revisi UU Pemda dengan terbuka dan transparan.

Search