Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengambil langkah tegas jika masih saja ada pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan atau menjadi wadah bagi judi online. Sanksi yang diberikan berupa denda maupun pemblokiran. Budi menyebut pihaknya telah berkirim surat ke berbagai platform yang rentan menjadi wadah judi online, salah satunya Telegram. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan langkah tegas. Jika Telegram tidak menutup akses perjudian maka kita blok, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Langkah tegas juga akan dilakukan Kominfo kepada layanan service provider yang terbukti memfasilitasi kegiatan judi online. Budi menyebut pada saatnya pihaknya akan mengambil langkah tegas, dengan menutup oknum provider yang terbukti melakukannya. “Ada 30-an lebih internet service provider yang memfasilitasi perjudian online, pada waktunya saya tutup mereka ,” ucap Budi. Budi mengatakan judi online sangat merugikan masyarakat Indonesia. Kerugiannya bisa berupa ekonomi maupun psikis. Sehingga dia meminta kerjasama dan peran serta masyarakat untuk melapor jika mendapati ada aktivitas judi online yang ada di lingkungan sekitar. Sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 Budi mengatakan, Kominfo telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online. Namun langkah ini tidak cukup untuk memberantas judi online secara keseluruhan, perlu kerjasama dari berbagai pihak.