Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 9‑10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider plus 190 hari bui kepada mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan mantan Vice President Edward Corne atas dugaan korupsi dalam tata kelola BBM. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengusulkan 14 tahun penjara, dan Hakim memerintahkan penyitaan seluruh harta serta pemblokiran rekening terpidana yang tidak mampu membayar denda.

Ketiga terdakwa membela diri dengan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis yang transparan selama periode 2018‑2023. Sementara pengadilan menilai tidak ada kerugian negara sehingga tidak menjatuhkan uang pengganti.

Search