Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Komisi III DPR RI untuk membentuk Panja guna mengusut pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyambut positif dan berterima kasih atas permintaan MAKI tersebut.
Sebelumnya MAKI telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI yang berisi permohonan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus penyiraman air keras dan pengawasan eksternal terhadap KPK. MAKI menyebut Panja dibutuhkan untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK. Hal senada pun disampaikan oleh Prof. Mahfud MD.
