MAKI: Justru Aneh Bila KPK Tangguhkan Penahanan Hasto

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, KPK belum pernah menangguhkan penahanan tersangka korupsi, kecuali dalam kasus sakit parah seperti Lukas Enembe. Ia menegaskan bahwa kasus korupsi termasuk kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cepat, sehingga lebih baik jika Hasto tetap ditahan dan segera disidangkan untuk memastikan status hukumnya. Senada dengan itu, peneliti ICW, Tibiko Zabar, mendesak KPK mempercepat penyidikan agar kasus ini segera diproses ke pengadilan, mengingat Hasto sempat mangkir dari pemeriksaan.

Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail, setelah kliennya resmi ditahan KPK atas dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buron Harun Masiku. Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 2020 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain yang telah divonis bersalah karena menerima suap Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku masuk ke DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru karena diduga berperan dalam melobi KPU serta mengatur pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

Selain terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku ke DPR, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan menyuruh Harun merendam handphone sebelum kabur dan meminta saksi memberi keterangan palsu ke KPK. KPK menduga Hasto berperan dalam mengarahkan agar putusan MA terkait PAW segera dilaksanakan demi meloloskan Harun ke parlemen. Dengan adanya berbagai dugaan tersebut, KPK diminta tetap konsisten dalam proses hukum dan menuntaskan kasus ini secepatnya agar tidak menimbulkan polemik politis lebih lanjut.

Search