Majelis Umum PBB Sepakat Gencatan Senjata di Gaza, 10 Negara Menolak

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata perang Israel-Hamas di Gaza, Palestina pada Selasa (12/12/2023) waktu setempat. Melansir CNA pada Rabu (13/12/2023), sebanyak 153 negara anggota Majelis Umum PBB memberikan dukungan terhadap resolusi tersebut, selagi 23 negara menyatakan abstain dan 10 lainnya menolak. Negara yang menolak adalah Amerika Serikat (AS), Israel, Austria, Ceko, Guatemala, Liberia, Mikronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.

Sebelumnya, AS memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB pada pekan lalu yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Negara-negara Arab lantas mendesak dilakukannya sidang darurat Majelis Umum PBB untuk melakukan voting perihal seruan yang sama. Berbeda dengan resolusi DK PBB, resolusi Majelis Umum tidak mengikat secara hukum. Namun, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa resolusi majelis tersebut juga sangat penting karena mencerminkan opini dunia terhadap perang di Gaza.

Hasil voting ini dinilai mencerminkan AS yang kian terisolasi karena menolak gencatan senjata. AS dipandang sebagai satu-satunya entitas yang mampu membujuk Israel untuk menerima gencatan senjata, karena peran sebagai sekutu terdekat dan pemasok persenjataan terbesar Israel. Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa duta besar negara Arab dan Islam telah memobilisasi dukungan untuk resolusi tersebut. Resolusi tersebut mengungkapkan keprihatinan besar atas situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan penderitaan penduduk sipil Palestina, dan bahwa warga Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.

Search