Majelis Umum PBB pada Senin (14/11/2022) mengesahkan sebuah resolusi yang meminta Rusia agar membayar ganti rugi ke Ukraina atas perang yang diluncurkan Moskow pada Februari 2022. Resolusi yang disepakati badan dunia beranggotakan 193 negara itu juga menuntut pertanggungjawaban Rusia atas segala pelanggaran hukum internasional di atau terhadap Ukraina.
Sebanyak 94 negara, termasuk Turki, mendukung resolusi tersebut, sedangkan 14 negara menolak dan 74 lainnya abstain. Sementara Rusia, China, Iran, dan Suriah termasuk negara yang menentang resolusi tersebut. Resolusi itu juga menyerukan pembentukan mekanisme internasional untuk ganti rugi kerusakan, kerugian atau cedera yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional Rusia terhadap Ukraina. Resolusi Majelis Umum tersebut tidak mengikat secara hukum, namun memiliki kepentingan politik dan hingga kini badan dunia tersebut telah mengeluarkan empat resolusi yang mengecam agresi Rusia di Ukraina.
Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya di hadapan Majelis Umum menuding Rusia berbuat kejam di Ukraina termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, deportasi paksa, dan penjarahan. Ia mengatakan inilah saatnya meminta pertanggungjawaban Rusia. Namun, utusan Rusia untuk PBB menyebut resolusi itu cacat.