Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp562,51 miliar, berbeda dengan dakwaan sebesar Rp1,15 triliun. Hakim Ketua memerinci kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian dalam tahap peninjauan desain (review design) sebesar Rp7,9 miliar, rancangan penanganan amblas sebanyak Rp531,96 miliar, serta pekerjaan jalur (track) KA senilai Rp22,65 miliar. Adapun dalam sidang tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dijatuhkan vonis, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, serta Rieki Meidi Yuwana.
Majelis Hakim menyatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga divonis pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan 4 bulan. Tak hanya itu, ketiganya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yakni Rieki sebesar Rp785,1 juta subsider 1 tahun kurungan, Akhmad senilai Rp9,55 miliar subsider 2 tahun kurungan, serta Halim sebesar Rp28,58 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.