Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Mahkamah Agung AS Izinkan Warga Amerika Bawa Pistol di Tempat Umum

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Kamis (23/6/2022) mengeluarkan izin bagi warga AS untuk membawa pistol di tempat umum. Keputusan ini membatalkan undang-undang New York yang berusia lebih dari satu abad, yang mengharuskan seseorang memiliki bukti pembelaan diri untuk mendapat izin sah membawa pistol secara tersembunyi di luar rumah. Sebanyak lima negara bagian lainnya termasuk California dan Washington DC ibu kota negara memiliki undang-undang serupa, dan keputusan itu akan membatasi kemampuan pemerintah setempat membatasi orang membawa senjata api di tempat umum.

Presiden AS Joe Biden dari Partai Demokrat mengecam keputusan itu dengan mengatakan, “Bertentangan dengan akal sehat dan Konstitusi, dan seharusnya sangat menyusahkan kita semua.” “Kita harus berbuat lebih banyak sebagai masyarakat–tidak kurang–untuk melindungi sesama warga Amerika,” kata Biden. “Saya meminta orang-orang Amerika di seluruh negeri untuk membuat suara mereka didengar tentang keamanan senjata.”

Meskipun banyak seruan untuk membatasi penggunaan senjata api setelah dua penembakan massal pada Mei, pengadilan memihak penggugat yang mengatakan bahwa Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata. Putusan itu adalah yang pertama oleh pengadilan dalam kasus besar Amendemen Kedua sejak 2008 ketika memutuskan bahwa orang Amerika memiliki hak menyimpan senjata di rumah untuk membela diri.

Search