Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan mekanisme pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah sudah lebih dari saran yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah memutuskan Pj Gubernur melalui tim penilai akhir (TPA). TPA merupakan tim penilaian di tingkat atas. Hasilnya dibawa ke presiden lalu dinilai bersama
Menurut Mahfud, seharusnya TPA itu hanya untuk penjabat-penjabat tertentu, penjabat Eselon I. Namun, kepala daerah pun di-TPA sehingga ini sebenarnya sudah lebih dari sekadar prosedur yang dipertimbangkan, diminta dipertimbangkan oleh MK bukan diperintahkan MK.
Sebelumnya, Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai proses penunjukan terhadap lima penjabat gubernur belum demokratis. Padahal, konstitusi memerintahkan para kepala daerah dipilih melalui proses yang demokratis. Proses pengisian penjabat yang dilakukan Kemendagri belum partisipatif, belum terbuka dan belum demokratis. Menurut Fadli, MK berupaya menjaga stabilitas politik melalui putusan MK Nomor 67. Tokoh yang menjadi penjabat kepala daerah memiliki tugas yang tidak mudah, serta proses penyelenggaraan pemerintah di daerah perlu dijaga agar tetap berjalan dengan baik, terutama menjelang pemilu 2024.