Mahfud MD: Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap berlanjut, meskipun pemerintahan berganti usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Mahfud menilai utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara. Pada akhir tugas Satgas BLBI kami akan membuat catatan obligor mana masih harus ditagih karena yang akan membubuhkan stempel Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya siapa pun yang memerintah,” kata Mahfud MD selepas acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Mahfud menegaskan pemerintah tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan. Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, Mahfud menyampaikan itu bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.

Dia menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya. Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri. “Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Search