Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal adanya pengerahan anggota TNI untuk melakukan pengamanan di wilayah Kejaksaan. Mahfud menilai pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan izin dari Presiden Prabowo. Karena dalam UU TNI dan UU Kejaksaan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan pengamanan merupakan urusan Kepolisian. Lebih lanjut Mahfud menilai pengerahan TNI di Kejaksaan ini mungkin dilakukan karena Kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional. Meskipun sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2024, Kejaksaan tak masuk dalam objek vital nasional ini. Untuk itu diperlukan Kepres lainnya agar Kejaksaan ini masuk dalam objek vital nasional.
Mahfud pun beranggapan bisa saja presiden sudah membuat Kepres, memo dan perintah langsung terkait kebijakan Kejaksaan masuk dalam objek vital nasional. Pasalnya menurut Mahfud, Panglima TNI tidak akan membuat telegram hanya berdasar pada MoU atau nota kesepahaman antara Kejaksaan dan TNI saja. Terakhir Mahfud menegaskan, ia tetap meyakini pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan ini dilakukan atas izin Presiden Prabowo. Karena jika tak diizinkan Presiden Prabowo, maka hal ini tak boleh dilakukan.
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menilai pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil MoU antara TNI dan Kejaksaan. Diketahui MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023. Namun Dudung juga menekankan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.