Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima permohonan Pengajuan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. AHY mengatakan pada 3 Maret 2023, ada informasi bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat. Kali ini diupayakan dengan mengajukan PK di MA. PK merupakan langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan Moeldoko mengajukan PK, karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.
Namun, bukti yang diklaim Moeldoko itu bukan bukti baru. Keempat Novum telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT yang telah diputus 23 November 2021 lalu. Oleh karena itu, tim hukum Demokrat mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. AHY meyakini, Demokrat berada pada posisi yang benar, apalagi melihat pengalaman empirik.
MA sudah menolak kasasi yang diajukan KSP Moeldoko terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Ini jadi kegagalan kesekian kalinya yang dialami Moeldoko. Moeldoko telah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.