MA Jamin Tak Ada Sanksi untuk Hakim Cuti Massal

Mahkamah Agung (MA) menjamin tak akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang memilih untuk melakukan agenda cuti selama periode 7-11 Oktober 2024. Adapun cuti itu sebagai bentuk protes sejumlah hakim. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan. Namun demikian, Suharto berpesan agar persidangan yang sudah dijadwalkan tetap dilangsungkan.

Sejumlah hakim dari berbagai daerah di Indonesia sebelumnya melakukan gerakan cuti pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan gerakan tersebut sebagai bentuk protes damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak. Pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini, menurut Fauzan, sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan usulan kenaikan gaji untuk para hakim tersebut sudah dibahas oleh kementerian/lembaga terkait dan tinggal persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun pembahasan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), dan Kementerian Keuangan.

Search