Luhut Tetapkan DMO Tinggi Supaya Pasar Banjir Minyak Goreng

Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) produk minyak goreng. Angka DMO ditetapkan lebih tinggi dari proyeksi permintaan agar harga minyak goreng di pasar merosot. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam tahap peralihan, pemerintah menetapkan DMO minyak goreng sebanyak 300 ribu ton per bulan.

Volume minyak goreng yang wajib dipasok untuk dalam negeri ini, jelasnya, lebih banyak 50% dibandingkan dengan proyeksi kebutuhan minyak goreng per bulan. “Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik agar harga minyak goreng kembali ke HET sekitar Rp 14 ribu per kilogram,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022). Selain itu, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas CPO juga diperkuat oleh keterlibatan BPKP sebagai auditor.

Search