Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tengah menyusun sanksi untuk para pihak penyebab polusi udara, termasuk penutupan pabrik. Skema sanksi itu bakal menyasar pengguna kendaraan pribadi hingga industri.
Bagi kendaraan pribadi, Luhut akan berpatokan pada batas emisi karbon. Ia menegaskan jika kendaraan pribadi gagal lulus uji emisi tiga kali beruntun, maka pemerintah akan melarangnya melintas di jalan raya. “Industri sama juga. Misalnya, kalau dia harus pasang scrubber untuk mengurangi carbon emission. Kalau dia enggak ini (patuh), kita ingatkan lagi tiga kali, kalau enggak (tetap tak patuh) kita tutup.
Luhut menegaskan masalah polusi udara tidak bisa dianggap sepele. Oleh karena itu, Luhut meminta semua pihak patuh terhadap arahan pemerintah. Menurutnya, penyebab polusi udara paling dominan datang dari sektor transportasi. Kendati, Luhut tak menutup mata untuk melakukan kajian lebih lanjut. “Kita semua bisa kena, enggak ada lintas, jabatan, jendral, kopral, enggak ada menteri, menko, presiden siapapun bisa kena. Enggak ada agama kau apa, suku, kepercayaan kau semua bisa kena. Anak kecil, orang tua, jadi kita semua harus kompak hadapi ini (polusi udara),” tegas Luhut. Oleh karena itu, Luhut ingin mewajibkan warga Indonesia kembali mengenakan masker. Menurutnya, masker cukup efektif untuk menangkal polusi udara belakangan ini.