Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. Hasto dinilai terbukti memberikan Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan caleg Harun Masiku. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice. Majelis menyatakan bahwa putusan diambil murni berdasarkan fakta hukum dan bukti di persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti sikap sopan dan belum pernah dihukum.
Hasto menyatakan kecewa dan menilai dirinya dikriminalisasi, menyebut dana berasal dari Harun Masiku dan perkara ini sarat kepentingan politik. Tim kuasa hukumnya, termasuk Todung Mulya Lubis dan Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan putusan, mulai dari pembangkitan kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga inkonsistensi hakim dalam menilai keterangan saksi. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap asas non-self-incrimination, kepastian hukum, dan tidak digunakannya pasal obstruction of justice secara serampangan tanpa akibat hukum yang nyata.