Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI memangkas skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). “Kami lakukan percepatan-percepatan dari persyaratan pengadaan yang ada. Bagaimana dengan model KPBU yang dulunya lama, sampai 3-4 tahun,” kata Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dengan pemangkasan birokrasi, kata mantan Wali Kota Semarang itu, mekanisme KPBU saat ini bisa diselesaikan secara lebih cepat, tetapi tetap berjalan sesuai dengan prosedur. “Kali ini, kami pangkas, simpel, tapi tetap prosedural, 6-9 bulan sudah bisa model KPBU. Investasi juga begitu,” jelasnya.
Sebagai dukungan percepatan IKN, kata dia, LKPP juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penugasan 32 tenaga ahli untuk membantu proses pengadaan barang dan jasa di IKN. “Anggarannya kan diperkirakan 500 triliun rupiah. Tepatnya, 466 triliun rupiah plus jasa konsultannya sekitar 900 miliar sekian rupiah. Nah, 20 persennya direncanakan dibiayai APBN, sisanya adalah dari swasta, baik model KPBU maupun investasi,” ungkapnya.
Hendi mengakui memang perlu terus disosialisasikan bahwa pemerintah sangat serius untuk membangun dan menyelesaikan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. “Yang sering ditanyakan kan bagaimana dengan kelanjutannya? Ada undang-undang terkait IKN yang sudah bisa menjadi payung hukum. Artinya, siapa pun yang menjadi presiden pasti harus amanah menjalankan UU ini,” katanya. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Dr Danis Hidayat Sumadilaga menyebutkan progres pembangunan infrastruktur IKN secara umum saat ini sudah mencapai 43 persen. “Bendungan (Sepaku Semoi) siap, mau ‘impounding’, hampir 95 persen. Tinggal beres-beres. Bendungan yang utamanya sudah selesai. Kapasitasnya 2.000 liter per detik untuk IKN,” katanya.