Bank Indonesia menutup kegiatan operasional pada 18 Agustus 2025 mendatang. Libur layanan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Hal ini juga merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Adapun layanan yang ditutup Bank Indonesia pada tanggal 18 Agustus mulai dari kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Kemudian kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).