Letjen TNI Djaka Budi Utama haruslah mengundurkan diri atau pensiun jika benar akan ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai yang berada di bawah naungan Kemenkeu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TNI tentu akan memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka jika benar ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Letjen Djaka sendiri diketahui masih berstatus sebagai perwira tinggi aktif. Jika Letjen Djaka benar akan mengisi pos Dirjen Bea dan Cukai yang berada di bawah Kemenkeu, ia akan melanggar UU TNI. Karena statusnya masih sebagai prajurit aktif.