Presiden Prabowo Subianto resmi melepaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. Selanjutnya, Kemenkeu akan diatur dalam Perpres tersendiri.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan, lepasnya Kemenkeu dari Kemenko Perekonomian merupakan hal baru yang tentunya telah dipikirkan secara matang. Wijayanto menilai, Presiden Prabowo hendak memastikan kondisi fiskal Indonesia terjaga aman. Pasalnya, kata dia, situasi fiskal Tanah Air tengah mengkhawatirkan, ini ditandai dengan, pertama penerimaan yang stagnan.Kedua, pengeluaran yang terus meningkat, dan ketiga tingkat utang yang melejit tajam dengan bunga tinggi dan tenor yang pendek. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumitan dan masalah koordinasi lintas kementerian dan dengan Kemenko Perekonomian. Wijayanto menduga, kondisi ini hanya sementara sebelum akhirnya Badan Penerimaan Negara (BPN) terbentuk dan dipisah dari Kemenkeu. Menurutnya, ini seperti visi misi Prabowo yang menyebut bahwa BPN akan langsung di bawah Presiden. “Dalam konteks ini, Kemenkeu kemudian bisa dikembalikan dibawah koordinasi Kemenko Perekonomian,” tandasnya. Untuk diketahui, Prabowo membentuk kabinet gemuk di pemerintahannya dalam lima tahun ke depan. Tercatat ada 48 kementerian yang dibentuk Prabowo, tujuh di antaranya merupakan Kementerian Koordinator yang menaungi sejumlah kementerian.