Sebanyak 20 organisasi hak asasi manusia mengeluarkan pernyataan yang mengecam kegagalan pemimpin dunia bertindak untuk mencegah invasi Israel ke Rafah, Gaza. Meski “bencana kemanusiaan di Gaza semakin memburuk.” Organisasi-organisasi kemanusiaan itu negara-negara ketiga dalam konflik “memiliki tanggung jawab untuk segera bertindak dalam mengakhiri konflik, dan meminta pertanggung jawaban atas pelanggaran hukum humaniter internasional” yang terjadi di Gaza.
Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk perintah evakuasi militer Israel dan gangguan pada upaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza. Serta pelanggaran pada beberapa resolusi Dewan Keamanan PBB dan perintah sementara Mahkamah Internasional (ICJ). Sementara itu Global Center for Responsibility to Protect (GCR2P) memperingatkan perintah evakuasi militer Israel pada rakyat Gaza termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebab memaksa populasi untuk pindah.
Lembaga-lembaga kemanusiaan memperingatkan zona aman yang ditetapkan Israel di Gaza tidak dapat menampung gelombang pengungsi dan tidak memiliki kebutuhan dasar seperti makanan, air, obat-obatan, listrik dan tempat penampungan. “Apa yang disebut sebagai perintah evakuasi yang secara paksa menggusur orang-orang yang menderita lagi dan lagi, penutupan penyeberangan yang menolak bantuan untuk keluarga dan anak-anak yang menghadapi kelaparan, pemboman tanpa henti dan kuburan massal yang menunjukkan bukti penyiksaan, semuanya menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional dan perlindungan yang diberikan kepada penduduk yang rentan,” kata dia.