Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan persiapan untuk memulai tahapan Pemilu 2024 sangat mepet. Sebab, pada 14 Juni 2022 tahapan pemilu sudah harus dimulai. KPU hanya bisa menunggu karena kewenangan untuk menggelar RDP ada di DPR. Hasyim mengungkapkan ketika Peraturan KPU sudah dibahas dan disetujui bersama, internal KPU harus melakukan finalisasi draf ketika ada beberapa catatan perubahan. Setelah itu, harus ada proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya juga harus dilakukan harmonisasi yang sangat membutuhkan waktu.
Apabila PKPU belum siap, akan terjadi persoalan, yakni legitimasi pemilu dipertanyakan. Di sisi lain, KPU terikat kepada undang-undang, yakni pembentukan PKPU harus melalui RDP. Persoalan lain yang masih dihadapi KPU adalah anggaran yang belum turun sepenuhnya untuk tahun anggaran 2022. Dari anggaran Rp 8 triliun, sejauh ini baru Rp 2 triliun yang turun.
Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, mengatakan DPD mendukung KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan RDP di DPR. DPD juga akan terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR untuk bisa mempercepat proses RDP. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menilai RDP antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemdagri yang akan digelar pada 30 Mei mendatang bisa menghasilkan keputusan.