Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan layanan bullion service atau bank emas yang dioperasikan oleh PT Pegadaian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini bertujuan mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir, membantu menjembatani supply dan demand, serta menyediakan peluang investasi baru bagi masyarakat. Pegadaian menjadi perusahaan pionir yang dapat melaksanakan usaha ekosistem emas ini, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.
Salah satu produk unggulan dari bullion service ini adalah Deposito Emas, yang memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi emas dengan tenor fleksibel dan imbal hasil 1% per tahun. Produk ini menawarkan keunggulan seperti emas yang diasuransikan dan transaksi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital. Untuk membuka Deposito Emas, nasabah harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian dan melakukan upgrade menjadi akun premium di aplikasi tersebut.
Selain itu, OJK juga mengizinkan nasabah untuk membeli, menitipkan, dan menyimpan emas di Pegadaian, dengan pengembalian sesuai kesepakatan jangka waktu. Layanan ini juga mempermudah nasabah karena bisa dilakukan secara digital tanpa perlu datang ke kantor Pegadaian, memberikan fleksibilitas dalam mengelola investasi kapan saja dan di mana saja.