Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai Berlaku Kamis 28 April 2022

Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai Kamis (28/4) pukul 00.00. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor, yaitu minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. Airlangga mengatakan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

Airlangga menyebut larangan ekspor akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) sesuai dengan aturan WTO. Lebih lanjut, Airlangga meminta para perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) atau sawit mentah dari petani. Pembelian harus dilakukan dengan harga yang wajar. Selain itu, pemerintah akan melakukan monitor pelaksanaan larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Search