Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi yang pertama kalinya menggunakan sistem baru bernama Coretax. Masyarakat diimbau untuk segera membuat atau mengaktifkan akun Coretax untuk mempersiapkan pelaporan tersebut.
Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat membuat akun Coretax melalui menu ‘Lupa Kata Sandi’ di situs resmi. Sementara itu, wajib pajak baru dapat mendaftar melalui menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ sebelum melanjutkan proses yang sama. Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan infrastruktur dan melakukan sosialisasi untuk memastikan proses penggunaan Coretax berjalan lancar. Pemerintah juga terus melakukan perbaikan dan stabilisasi sistem untuk menyempurnakannya sebelum digunakan secara luas.
