Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri telah melakukan investigasi dan menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu. Hasil temuan tersebut mengungkap adanya beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa. Tentu saja, praktik tersebut merugikan konsumen, serta bisa menimbulkan gejolak di pasar. Temuan ini memicu pertanyaan publik: siapa yang harus bertanggung jawab? Investigasi tersebut menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Bahkan, Kementerian Perdagangan menyatakan telah memeriksa 35 kemasan beras dari 10 merek beras premium. Hasilnya, pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium.