Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah guna memastikan ketahanan pangan nasional. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang pangan. Rapat Koordinasi Terbatas ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas strategi dan langkah konkret guna mengatasi penyusutan lahan sawah yang terus terjadi. Berdasarkan data terbaru, luas lahan sawah di Indonesia mengalami penyusutan sebesar 79.607 hektar dalam periode 2019-2024. Tren ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2019 melalui mekanisme percepatan-menggunakan Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014, dengan beberapa fokus utama.
Pertama, pemerintah akan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional. Kedua, pemerintah akan melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan di lapangan untuk 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ketiga, usulan LSD 12 Provinsi yang telah dibahas dan dikaji oleh Kementerian, Badan, dan Lembaga terkait pada tahun 2024 akan segera ditetapkan sebagai kebijakan untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan tahun 2027.
Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.