Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp5,05 triliun.
Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi mengatakan hal itu dikarenakan dampak transformasi perpajakan melalui Coretax. Kehadiran Coretax disebut mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
