Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Penghapusan kredit macet akan diberlakukan untuk maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Karena ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM mendapatkan pinjaman dari bank,” ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat mereka tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan. Padahal, pelaku UMKM sering terkendala permasalahan akses pembiayaan dalam menjalankan operasional usaha. “Jadi ini kebijakan afirmasi dari Pak Presiden untuk memberikan kemudahan bagi para UMKM untuk bisa mengakses pembiayaan dan itu tidak besar, kalau di hitung di Himbara sekitar Rp 22 triliun,” kata Teten. Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Regulasi tersebut akan dibuat oleh Menteri Keuangan. Sebab tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard. “PP (Peraturan Pemerintah) disiapkan Menteri Keuangan, PP nya harus diatur karena bisa ada moral hazard seperti dulu penghapusan utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Ia mengungkapkan beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN. Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur yakni debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021); debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015; nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR); nilai maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (non KUR), piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Pada kesempatan itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 126 triliun per 31 Juli 2023. Dana tersebut disalurkan kepada 2,3 juta debitur. Dengan adanya KUR diharapkan pelaku UMKM akan mendapatkan akses pembiayaan sehingga bisa cepat naik kelas. “Sekarang penyaluran KUR dalam tren positif. Sampai 31 Juli sebesar 126,3 triliun kepada 2,3 juta debitur dengan non performing loan (NPL) terjaga di 1,63% dari capaian produksi sebesar 55,4% dan graduasi sebesar 52%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan pertumbuhan penyaluran kredit meningkat sebesar 9,39%, dengan kredit yang khususkan untuk UMKM tumbuh sebesar 7,61% secara tahunan.