Tak dapat dipungkiri banyak sekali warga Indonesia yang malah terancam dengan pasal-pasal yang dikeluarkan dalam RUU KUHAP, salah satunya pasal yang membuka pintu bagi aparat untuk menyadap. Ketentuan penyadapan diatur pada Pasal 36 Ayat (1) KUHAP yang baru diketok, bunyinya, “Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan”. Kemudian, Pasal 136 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
Menurut ahli hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, penyadapan saat ini hanya dapat dilakukan pada beberapa tindak pidana saja, seperti tindak pidana korupsi dan tidak dapat dilakukan untuk semua dugaan tindak pidana. Agustinus mengatakan sebaiknya gen Z secara aktif memantau dan menyuarakan pendapatnya dalam proses penyusunan UU penyadapan, agar tidak terjadi seperti KUHAP yang tampaknya kurang melibatkan generasi muda.
Haris Rafi, ahli IT dari Universitas Bakrie, menjelaskan bentuk paling umum penyadapan dalam komunikasi berupa SMS, chat aplikasi, bahkan telepon. Ada juga bentuk penyadapan lewat wi-fi public yang belum tentu aman dan akan mengambil data penggunanya jika tersambung. Penyadapan yang bahaya juga itu yang berbasis perangkat, seperti spyware, yang bisa diam-diam beroperasi di HP masing-masing.
