Upaya kudeta Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko kandas. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat. Juru bicara Mahkamah, Agung Suharto, juga mengonfirmasi hal tersebut. Putusan itu diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/8/2023).
Suharto menyampaikan, putusan atas PK ini merupakan putusan terakhir dalam perkara ini. Sebab, PK tidak bisa diajukan dua kali. Pengajuan PK untuk kali kedua hanya dimungkinkan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
MA menyebut bahwa sengketa partai politik merupakan urusan internal yang bukan merupakan ranah mereka untuk memutus. Harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Suharto menyebutkan bahwa sampai gugatan PK Moeldoko didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh Moeldoko dkk.