Anggota Fraksi PDI-P dan PKS mengkritisi perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara dalam rapat panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR, pada Rabu (15/5/2024). Baleg DPR mengusulkan Perubahan pada Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Sturman Panjaitan, mempertanyakan apakah diksi efektivitas bakal meniadakan asas efisiensi. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan, menambahkan alasan perubahan jumlah menjadi sesuai kebutuhan presiden juga membutuhkan kajian lebih lanjut.
Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas menuturkan, parameter efektivitas menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, menjelaskan, negara yang mengejar efisiensi, tetapi mengesampingkan kerampingan struktur, maka tidak ada perubahan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas, Andalas Charles Simabura, mempertanyakan alasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Alasan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilainya tidak tepat, karena putusan MK yang perlu ditindaklanjuti adalah putusan yang MK sudah memberikan norma secara jelas seperti dalam putusan UU Perkawinan.