Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia Senin Pagi, di Bawah Dubai dan Kuching

Kualitas udara Jakarta pada Senin pagi ini berada di posisi ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta tercatat di angka 149 berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, pukul 06.36. Dengan angka AQI 149, kualitas udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat. Tingkat polusi udara PM 2,5 dan nilai konsentrasi 55,2 mikrogram per meter kubik. Tingkat kualitas udara itu tidak sehat bagi kelompok sensitif karena bisa merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif. Kota di posisi pertama kualitas udara terburuk adalah Dubai, Uni Emirat Arab dengan AQI 162. Posisi kedua adalah kota di Malaysia , yaitu Kuching dengan angka AQI155.

Untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Satgas pengendalian pencemaran udara ini berwenang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Satgas juga bertugas mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara. Satgas itu juga bertugas melaksanakan pencegahan sumber pencemar (polutan), baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Satgas juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah. Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. Satgas yang diketuai Asisiten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Afan Adriansyah Idris juga harus melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara. Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara. Evaluasi dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan mampu mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan efektif.

Search