Kritik terhadap rencana KPU yang menghapus kewajiban lapor sumbangan dana kampanye semakin masif. Sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas kembali bersuara menyikapi pernyataan KPU yang enggan mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan dana sumbangan kampanye. Kini, koalisi sipil ini menuntut Bawaslu memperingatkan KPU untuk memuat ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Sebab, ketentuan tersebut merupakan salah satu instrumen untuk memastikan peserta Pemilu 2024 transparan dan akuntabel terkait dana kampanye.
Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, pada Senin (19/6/2023) mengatakan, pihaknya sudah bertemu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, untuk menyampaikan tuntutan tersebut. Tuntutan ini dilayangkan karena KPU RI tak kunjung memuat ketentuan tersebut, meski koalisi sudah menemui pimpinan KPU RI pada awal Juni. Bagja mengatakan, meski akan kesulitan, pihaknya tetap akan berupaya optimal mengawasi aliran dana sumbangan kampanye. Sebab, UU Pemilu mengatur jumlah maksimal sumbangan yang boleh diterima peserta pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, menilai penghapusan laporan dana kampanye akan membuat Pemilu 2024 berlangsung liar dan tidak terkontrol. Fahri menjelaskan, pelaporan sumbangan dana kampanye merupakan instrumen penting untuk menilai apakah pemilu berjalan adil atau tidak. Sebab, pendanaan merupakan salah satu kunci kemenangan.