Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Audit Restitusi Jumbo Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengaudit pengembalian pajak atau restitusi pada APBN 2025 yang tembus Rp361 triliun. Purbaya menyebut audit yang dimaksud olehnya akan ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang restitusinya dalam nominal besar dan ‘mencurigakan’. “Kami akan jadi, kami akan audit yang kelihatan besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Tahun lalu kami keluarin berapa tuh? Rp360 triliun. Menurut saya kebesaran, saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ,” ujarnya dikutip Selasa (24/2/2026). Tujuan audit restitusi itu, terang Purbaya, untuk melihat apabila ada praktik kecurangan dalam pengembalian kelebihan bayar pajak. Dia juga menginginkan agar ke depannya penerimaan negara tidak tergerus akibat restitusi, meski itu adalah hak dari wajib pajak (WP). 

Adapun pada APBN 2026 sampai dengan 31 Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat restitusi mencapai Rp54,1 triliun atau turun 23% (YoY) dari Januari 2025. Secara terperinci, restitusi awal tahun meliputi pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp15,8 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp37,37 triliun. Adapun pajak lainnya seperti di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PPh migas mencapai Rp879 miliar. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan audit bakal dilakukan sesuai dengan kriteria seleksi dari otoritas. Menurutnya, otoritas pajak akan melihat apabila persyaratan restitusi itu sudah dipenuhi atau belum oleh WP yang mengajukan. Namun demikian, Bimo tak menampik bisa saja kondisi dunia usaha terkait yang menyebabkan restitusi jebol hingga Rp361 triliun. Contohnya, industri batu bara yang dimungkinkan untuk mengajukan restitusi lantaran komoditas tersebut ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP) sebab Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Search