Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman online (pinjol) dari fintech lending mencapai Rp50,3 triliun pada November 2022. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,42 triliun merupakan outstanding pinjaman macet yang melebihi 90 hari. Nilai outstanding pinjaman macet turun tipis 0,27 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dari sebelumnya yang bernilai Rp1,43 triliun pada Oktober 2022. Namun, jika dilihat secara tahunan, outstanding pinjaman macet yang melebihi 90 hari terpantau melesat 118,05 persen year-on-year (yoy), dari Rp653,53 miliar menjadi Rp1,42 triliun.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode November 2022 yang diterbitkan OJK pada 3 Januari 2023, pinjaman macet di atas 90 hari terdiri dari pinjaman online perorangan dan bidang usaha yang masing-masing mencatatkan nilai outstanding sebesar Rp1,21 triliun dan Rp213,09 miliar. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pendanaan macet sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama dalam hal kualitas credit scoring penyelenggara P2P lending. Selain itu, hal tersebut juga dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dan efektivitas penagihan. Bambang menyampaikan bahwa saat Covid-19 lalu, pendanaan macet sempat naik drastis karena terdampak kondisi perekonomian Indonesia. Bambang menyatakan OJK juga selalu mendorong penyelenggara P2P lending untuk meningkatkan kualitas credit scoring, sehingga potensi gagal bayarnya kecil.
Sementara dari sisi kinerja keuangan penyelenggara fintech lending, OJK menyampaikan tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 industri fintech lending naik menjadi sebesar 97,17 persen. Di sisi lain, TWP90 di fintech berada di angka 2,83 persen. Kemudian, untuk return on asset (ROA), return on equity (ROE), maupun beban operasional dan pendapatan operasional (BOPO) dalam penyelenggara fintech lending masing-masing berada di angka -2,27 persen, -4,23 persen, serta 99,24 persen per November 2022.