Kredit macet atau lebih dari 90 hari di industri financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) tembus Rp1,21 triliun per Juli 2022. Angkanya tumbuh sekitar 8 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp1,11 triliun pada Juni 2022. Pinjaman macet pinjol tersebut terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,10 triliun dan pinjaman online badan usaha Rp118 miliar.
Jika dirinci, nasabah perempuan mendominasi pinjaman macet, yaitu sebanyak Rp563 miliar. Nasabah 19-34 tahun paling banyak tercatat dalam pinjaman macet. Sementara itu, pinjaman online tidak lancar atau keterlambatan berkisar 30-90 hari mencapai Rp3,21 triliun, dan pinjaman lancar atau keterlambatan sampai dengan 30 hari sebesar Rp41,29 triliun.
Di kategori pinjaman tidak lancar, nasabah laki-laki mendominasi dengan nilai pinjaman online Rp1,49 triliun. Berdasarkan statistik fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara total outstanding pinjol per Juli 2022 mencapai Rp45,72 triliun yang terdiri dari perorangan Rp37,81 triliun dan badan usaha Rp7,91 triliun.