KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun setelah 1 April 2027. Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024), menjelaskan pertimbangan utamanya adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 201 Ayat (7) UU Pilkada yang mengatur Kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, serta Pasal 164A Ayat (1) dan (2) yang menyatakan, pelantikan calon terpilih dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir. KPU menyimpulkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat digelar secara serentak pada 2 April 2027.
Keputusan KPU ini menimbulkan spekulasi adanya upaya untuk membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) merekam, Kaesang masuk dalam jajaran 10 besar tokoh potensial cagub Jateng dengan elektabilitas teratas. Kaesang menduduki peringkat kedua dengan elektabilitas 2,5 persen, setelah Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi (5,2 persen).
Titi Anggraini menjelaskan, KPU hanya berwenang mengusulkan pengambilan sumpah dan janji pasangan calon terpilih kepada pemerintah. Menurut Titi, pelantikan serentak pada 1 April 2027 tidak bisa dipastikan akan terlaksana sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia. Padahal untuk pelantikan serentak mestinya dipilih waktu yang memang akan bisa mengakomodasi keseluruhan daerah yang berpilkada. Titi meminta agar Ketua KPU tidak menafsikan peraturan berdasarkan pandangan individu.