KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur syarat baru batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah disebut diterbitkan tanpa konsultasi dengan DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan implementasi dampak putusan MA terhadap PKPU yang terkait semestinya dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi II DPR. Guspardi menambahkan, sebelumnya KPU meminta kepada Komisi II DPR untuk mengonsultasikan PKPU dimaksud secara tertulis. Menanggapi itu, pihaknya memang belum memberikan pernyataan resmi. Hingga saat ini belum ada konsultasi yang dilakukan.
Guspardi menilai, selain tidak memiliki dasar, wacana mengadakan pelantikan kepala daerah sekitar tiga tahun setelah pilkada dilaksanakan juga bakal menyebabkan sejumlah masalah efektivitas pemerintahan.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pernyataan Ketua KPU bahwa pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada 2027 padahal pilkada diselenggarakan pada 2024 tidak bisa dipahami. Sebab, jadwal pelantikan kepala daerah merupakan ranah Kementerian Dalam Negeri. Khoirunnisa menegaskan, KPU tidak berwenang untuk mengatur soal pelantikan kepala daerah.