Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan akan menghelat rapat pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpre) 2024 pada hari ini, Senin (13/11/2022). Anggota KPU RI, August Mellaz, mengatakan ada diselenggarakan konferensi pers pada pukul 15.00. Kemudian, pada Selasa (14/11/2023), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres terpilih tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pada 9 November 2023, mengatakan bahwa tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat.
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.