Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 sehingga langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan. PKPU belum diundangkan atau disahkan, karena masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan.
Sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di PTUN. Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari. Padahal, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan. Kemudian, ada opsi baru, yakni menjadi 75 hari.
KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya. Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek, karena ada kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.