KPU menyatakan, peserta pemilu tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, meski sudah tidak diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, sumbangan dana kampanye tersebut mesti dicantumkan dalam laporan penerimana dan pengeluaran dana kampanye (6/6/2023). Sumbangan dana kampanye mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yang nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id. Hanya saja, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kwitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang. Idham mengeklaim, sistem yang diterapkan oleh KPU saat ini justru lebih transparan ketimbang ketentuan yang dahulu.
Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam UU Nomor 7 /2017 tentang Pemilu. Dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.